KUMPULAN SOAL PPKN SMP
A.Berilah
tanda silang (x) pada jawaban yang paling benar !
1.
Poin-poin berikut ini merupakan fungsi dari hukum,
kecuali …
A.Sebagai
pengayom C Menjamin
kepastian hukum
B.Menjamin
keadilan hukum D. Menjamin
rakyat hidup makmur
2.
Perhatikan matrik berikut !
Poin-poin yang
menjadi unsur hukum yaitu …
a.
A1, B, 1 dan C1 c.
A2, B2, dan C2
b.
A2, B, 1 dan C2 d. A3,
B3, dan C3
3.
Berdasarkan jenis-jenis hukum menurut waktu berlakunya
yaitu …
a.
Ius constutum c.
Hukum priivat
b.
Hukum pidana d.
Hukum publik
4.
Pasangan yang benar yaitu ..
a.
Sebagai penjamin kepastian hukum → kedudukan norma
dalam masyarakat
b. Menjamin
ketertiban dalam masyarakat → fungsi hukum
c.
Ajaran yang berasal dari Tuhan → norma kesusilaan
d.
Hukum tata negara → hukum publik
5.
Norma yang memilki sanksi paling tegas adalah
norma ….
A.
Agama C.
Kesopanan
B. Kesusilaan D. Hukum
6.
Berikut ini merupakan jenis-jenis norma yang
berlaku dalam masyarakat, kecuali ..
a.
Norma agama c.
Norma kesopanan
b.
Norma adat d.
Norma hukum
7.Kaidah atau
aturan yang berisi pedoman atau petunjuk tentang tingkah laku yang harus,
boleh dan tidak
boleh dilakukan manusia dalam hidup
bermasyarakat di sebut ….
a.
Aturan
b. Norma
c.
Hukum
d.
Kebiasaan
8.Peraturan yang dibuat oleh Negara secara
tertulis serta pernyataan sanksinya juga secara tertulis disebut peraturan ….
a.
Agama
b.
Sosial
c.
Hukum
d.
Kesusilaan
9. Angga
merupakan seorang pelajar aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler seni dan
budaya
disekolahnya. Tak hanya disekolah angga juga sering mengajari
adik-adiknya beberapa lagu
dan tari daerah lain. Angga juga aktif mengikuti
perlomba seni dan budaya diluar kota.
Berdasarkan kondisi diatas
angga telah mengamalkan salah satu nilai yang terkandung dalam
Sumpah Pemuda, yaitu…
A. patriotisme
B. nasionalisme
C.
persatuan
D.
cinta tanah air
|
Selasa, 27 November 2018
soal ppkn smp
Jumat, 10 Agustus 2018
Anak-anak Kampung korban politik
Pesta demokrasi adalah Hal biasa bagi orang dewasa,saling propaganda kacau ribut demi partai yang diusungnya.Di pedesaan ajang pilkada merupakan ajang permusuhan warga kampung bahkan suami istri berkelahi karena tidak sepaham akan pilihannya.Terasa panas dan menakutkan serta mencengangkan.Orang-orang dewasa sangat bahagia dengan situasi seperti demikian,Bangga dengan janji janji politik dan tokoh yang di pegangnya..
Tetapi mereka lupa anak-anak usia dini ,pra sekolah bahkan SD dan SMP menonton ,merekam semua tindakan mereka,permusuhan mereka.Anak-anak kampung korban politik semoga mereka bisa lupa tentang pesta pilkada ,pertarungan orang dewasa.Semoga mereka bisa memiliki masa sendiri ketika dewasa nanti dimana demokrasi lebih moderen ,transparansi dan akuntabel.Semoga anak-anak kampung dimasanya nanti mereka tahu baik dan buruk politik yang mereka yakini,setidaknya mereka memperkecil permusuhan dan lebih menghargai perbedaan pendapat seperti yang terjadi di Kota,ku sebut korban politik karena harusnya masa kecil mereka tidak terganggu dengan bendera bendera partai dan orang tuapun tidak mengarahkan anaknya sesuai situasi,sayangnya itu tidak bisa dihindari...anak-anak kecilpun berteriak dan ikut kampanye menyarakan pilihan orang dewasa.Sesungguhnya mereka harus memiliki masa indah bermain belajar dengan riang gembira,tanpa tahu urusan orang dewasa,Menginginkan situasi dimana pilkada tidak mengkotakkan anak-anak adalah wajar..Mungkin ketika proses pilkada berlangsung para tokoh pencinta anak mengalihkan perhatian anak-anak dengan kegiatan lomba atau kerja bakti bersama membersihkan pantai dari sampah plastik dll,Sayangnya itupun susah terwujud karena semua orang dewasa tokoh agama,guru dll pikirannya tercurah pada proses pilkada dan anak-anak pun tak bisa dihindari jadi korban situasi politi.
Sabtu, 14 Juli 2018
Terhempas
Kebencian itu datang perlahan....dan sangat mendalam
walaupun nampak kau menari nari didepan semua orang
tapi kau lupa satu kerlingan mata jahatmu tertangkap
tertancap bahkan mengoyok segalanya.....
bertahan pada ranting rapuh
entah kapan luruh bersama dahan
setiap malam adalah hitungan
tentang sedih dan luka yang tak perna sembuh.
Merindukan yang berlalu adalah sia-sia
memagang janji yang ada adalah fatamorgana
bertahan pada arus yang besar adalah pilihan
dan menunggu dimana ini berhenti
Kamis, 14 September 2017
Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
=dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.
=dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Alinea Kedua Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
c. Alinea Ketiga Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini
d. Alinea Keempat Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila.
Langganan:
Postingan (Atom)
