Kelak kau akan tahu betapa waktu berjalan dengan sia-sia
kala rindu dan kedamaian kau samarkan
bermain bak seorang operet di atas pentas malam
yang selalu membuat orang lain mengerti dan memahami
tampa perna tahu asa yang sebenarnya...
Dan kelak akan kau dapati betapa kaca bening itu telah buram
kala keadilan dan kebaikan telah kau ungsikan
dari nohta kesepakatan yang selama ini membuatmu kuat
karena riuhnya tepu tangan, pujian dan kerlingan mata berpura-pura
tampa perna tahu di mana jalan sesungguhnya tertuju
Kelak kemana cinta kau bawa
dan pada muara mana kau berlabuh
bila segalanya terasa setengah-setengah
terlalu beraneka ragam rasa dalam dirimu
dan pada akhirnya kelak kau akan menyesali semuanya...
karena tak mampu menggenggam satu rasa dan asa .....
Sabtu, 29 Oktober 2011
Selasa, 25 Oktober 2011
Soal Otonomi Daerah
Indikator Penilaian | Butir Soal | |||||
Menjelaskan makna daerah otonom Menjelaskan maksud pemerintah daerah Menjelaskan maksud kebijakan otonomi daerah Menjelaskan tugas kepala daerah Menjelaskan tujuan diselenggarakan otonomi daerah Menunjukkan UU tentang Otonomi daerah Menjelaskan makna asas desentralisasi Menjelaskan kewajiban daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah Menjelaskan kewenangan daerah propinsi Menjelaskan kewenangan daerah otonom | 1. Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut .... a. Pemerintah Daerah c. Daerah Otonom b. Desentralisasi d. Otonomi Daerah 2. Yang disebut dengan pemerintah daerah adalah .... a. DPRD b. Bupati / Walikota c. Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya d. Gubernur 3. Kebijakan Otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari .... a. daerah ke pusat c. atasan pada bawahan b. pusat ke daerah d. antar daerah 4. Dibawah ini adalah tugas kepala daerah, kecuali .... a. melaksanakan seluruh peraturan perundangan b. meningkatkat taraf hidup masyarakat c. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) d. menetapkannya sendiri Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) 5. Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah adalah … a. hasil sumber daya daerah tidak diserahkan pada pemerintah pusat b. segala kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh pemerintah daerah c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat di daerah d. semua kebijakan di daerah tidak tergantung pemerintah pusat 6. Otonomi daerah diatur dengan Undang-undang Nomor ..... a. 22 tahun 2003 c.. 22 tahun 2004 b. 32 tahun 2003 d. 32 tahun 2004 7. Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebut .... a. Tugas Pembantuan c. Dekonsentrasi b. Otonomi Daerah d. Desentralisasi 8. Berikut ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah menurut UU Otonomi Daerah, kecuali … a. menyediakan fasilitas kesehatan b. mengembangkan sistem jaminan sosial c. memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya d. melestarikan lingkungan hidup 9. Kewenangan daerah provinsi dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota dengan indikator … a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi b. Terpenuhinya semua kebutuhan daerah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi c. Bupati/walikota ditentukan oleh pemerintah provinsi d. DPRD kota/kabupaten ditetapkan oleh DPRD provinsi 10. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal .... a. politik luar negeri b. mengelola daerah sesuai potensi yang dimiliki c. peradilan d. pertahanan dan keamanan 11. Kebijakan otonomi daerah Dilatarbelakangi oleh ... a. Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah b. Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya c. Terjadinya proses pemindahan d. kekuasaan dari pusat ke daerah 12. Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ... a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 c. Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004 d. Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004 3. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ... a. UU No. 20 tahun 2004 b. UU No. 21 tahun 2004 c. UU No. 32 tahun 2004 d. UU No. 33 tahun 2004 4. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ... a. Propinsi b. Kabupaten/Kota c. Kota Administratif d. Desa 5. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ... a. Presiden, menteri dan gubernur b. Presiden,DPR dan menteri c. Presiden,dan para menteri d. Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agung 6. Penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara KesatuanbRepublik Indonesia dinamakan ... a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah 7. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamaka... a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah 8. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ... a. otonomi daerah b. daerah otonomi c. sentralisasi d. DPRD II 9. Perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ... a. Instansi berwenang b. Instansi horizontal c. Instansi departemen d. Instansi vertikal 10. Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ... a. RT b. Desa c. RW d. Kecamatan 11. Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu? a. Desentrasisasi politik b. Desentarlisasi ekonomi c. Desentralisasi administrasi d. Desentralisasi hukum 12. Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali : a. Politik b. Agama c. Sosial budaya d. Keuangan 13. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah .... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD Kabupaten .Daerah Otonomi 14. Badan eksekutif di daerah kota adalah ... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD II 15. Badan legislatif di kabupaten adalah ... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD II 16. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali a. Pekerjaan umum b. Kesehatan c. Pendidikan d. Fiskal 17. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ... a. Sejajar b. Lebih tinggiq c. Lebih rendah d. Lembaga otonom 18. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan... a. Kepala daerah b. Peraturan daerah c. Keputusan daerah d. Pengangkatan pejabat daerah 19. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya ... a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 10 tahun 20. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke Pemerintah pusat sebesar ... a. 10% b. 20% c. 80% d. 90%
|
Selasa, 18 Oktober 2011
Suku Arfak
Diantara banyak suku di Papua ada satu suku yaitu suku Arfak,yang aku tahu mereka terbagi antara beberapa suku lagi yaitu suku Hatam,Meya dan Sou..Ketika aku bertugas di sana aku merasakan keramahtamahan mereka. Sungguh walau aku bukan suku asli disana (mbreya menurut bahasa arfak bila bukan asli suku
arfak )aku merasa nyaman...
Suku Arfak sangat memegang Adat ,bagi mereka siapa yang membongkar rahasia adalah penghianat.Mereka berpegang teguh pada kesepakatan.Senjata mereka adalah Panah dan parang.Dulu aku sempat was-was ,takut dengan senjata mereka tapi lama - kelamaan aku mengerti dan menganggap biasa bila melihat mereka berjalan dengan panah dan parang...
Satu yang aku pahami tentang denda terhadap wanita di sana adalah laki-laki tidak boleh mengganggu wanita,berbicara dengannya sendiri di tempat sepi pun bisa dianggap melanggar dan di kenakan denda bahkan adat itu dulu berlaku bagi pegawai yang tugas disana..ada temanku yang bukan suku asli arfak tetapi karena tiap malam mereka cerita berdua masyarakat menuntut agar mereka harus nikah baru kembali tugas .Dan akhirnya mereka menikah.Di sekolah pergaulan pria dan wanita ada batasan ,tak terkecuali guru.pernah disuatu hari ada siswi yang pingsan ketika guru olah raga memapah siswi yang pingsan tadi,Beliau ditegur karena bisa dikenakan denda.
Denda di sana bisa berupa uang nominalnya jutaan,berupa hewan seperti sapi ataupun kain tetron perbal.
Kadang aku merasa adat ini seperti hukum islam dimana kita dilarang berjalan dengan bukan muhrim kecuali menikah. Sekilas tentang pergaulan pria dan wanita yang di batasi denda ini apakah bisa berlaku bagi seluruh daerah agar bisa membatasi pergaulan bebas yang sekarang ini sangat susah di kendalikan yang pada akhirnya membuat moral kita hancur..Tetapi itu dulu keika 11 tahun lalu aku bertugas disana...entah sekarang..
Senin, 10 Oktober 2011
Kebenaran hati...
Adakalanya kita kecewa saat kebenaran hati diabaikan ,merontak dan marah mala membuat luka semakin mendalam,membiarkannya teruspun selalu terasa sakit,lalu apa arti ada kebenaran hati yang menggerakan sesorang untuk baik.Dimana sesungguhnya kebenaran itu????...kebenaran itu ada bersembunyi dibalik nyanyian,tawa ,teriakan orang-orang memperjuangkan kehidupan .Kebenaran itu hanya ada dihati diam,tenang karena di luar sana terlalu banyak yang dibenarkan...
Langganan:
Postingan (Atom)
