Pengertian Norma
Sejak kelahiran hingga akhir hayatnya, manusia selalu hidup
berkelompok.
Seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam
bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon
politicon artinya
manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. seorang
ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi
societas ibi ius” artinya di mana
ada masyarakat, di situ ada hokum.
Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan
sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap
masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada adalah kaedah
hidup yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat agar tercapai suatu ketentraman.
Macam-macam Norma
a.
Norma Kesusilaan
Ketika
seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran.
Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik.
Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang
yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara
hati nurani manusia.
Norma
susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul
perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan
gelisah menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.
Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau
budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan
kelompoknya. Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan
masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara
berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke
rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan
sebagainya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa
pengucilan,
tidak
disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat
Norma
Agama
Norma
agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari
wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya
untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Contoh pelaksanaan norma
agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Melanggar
norma
agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan
mendapatkan
sanksi siksaan di neraka.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga
perintah dan larangan dalam norma hokum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh
karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi,
jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan
sanksi bagi pelanggar
hukum.Sanksi
bagi pelanggar norma hokum bermacam-macam ada denda,penjara,hukuman mati .