Sabtu, 29 Oktober 2011

kelak

Kelak kau akan tahu betapa waktu berjalan dengan sia-sia
kala rindu dan kedamaian kau samarkan
bermain bak seorang operet di atas pentas malam
yang selalu  membuat orang lain mengerti dan memahami
tampa perna tahu asa yang sebenarnya...

Dan kelak akan kau dapati betapa kaca bening itu telah buram
kala keadilan dan kebaikan telah kau ungsikan
dari nohta kesepakatan yang selama ini membuatmu kuat
karena riuhnya tepu tangan, pujian dan kerlingan mata berpura-pura

tampa perna tahu di mana jalan sesungguhnya tertuju

Kelak kemana cinta kau bawa
dan pada muara mana kau berlabuh
bila segalanya terasa setengah-setengah
terlalu beraneka ragam rasa dalam dirimu
dan pada akhirnya kelak kau akan menyesali semuanya...
karena tak mampu menggenggam satu rasa dan asa .....

Selasa, 25 Oktober 2011

Soal Otonomi Daerah


Indikator Penilaian
Butir Soal

Menjelaskan makna daerah otonom




Menjelaskan maksud pemerintah daerah


Menjelaskan maksud kebijakan otonomi daerah

Menjelaskan tugas kepala daerah





Menjelaskan tujuan diselenggarakan otonomi daerah




Menunjukkan UU tentang Otonomi daerah
Menjelaskan makna asas desentralisasi



Menjelaskan kewajiban daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

Menjelaskan kewenangan daerah propinsi









Menjelaskan kewenangan daerah otonom





1.    Kewenangan daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut ....
a.       Pemerintah Daerah             c. Daerah Otonom
b.      Desentralisasi                      d. Otonomi Daerah
2.    Yang disebut dengan pemerintah daerah adalah ....
a.       DPRD        
b.      Bupati / Walikota                          
c.       Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya
d.      Gubernur
3.    Kebijakan Otonomi daerah  merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari ....
a.       daerah ke pusat                   c. atasan pada bawahan
b.      pusat ke daerah                   d. antar daerah
4.    Dibawah ini adalah tugas kepala daerah, kecuali ....
a.       melaksanakan seluruh peraturan perundangan
b.      meningkatkat taraf hidup masyarakat
c.       mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA )
d.      menetapkannya sendiri Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA )
5.    Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah adalah …
a.  hasil sumber daya daerah tidak diserahkan pada pemerintah pusat
b.  segala kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh pemerintah daerah
c.  meningkatkan pemberdayaan masyarakat di daerah
d.  semua kebijakan di daerah tidak tergantung pemerintah pusat
6.    Otonomi daerah diatur dengan Undang-undang Nomor .....
a.                                                               22 tahun 2003                                  c.. 22 tahun 2004
b.    32 tahun 2003                         d. 32 tahun 2004
7.    Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebut ....
a.       Tugas Pembantuan                         c. Dekonsentrasi
b.      Otonomi Daerah                             d. Desentralisasi
8.    Berikut ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah menurut UU Otonomi Daerah, kecuali …
a.  menyediakan fasilitas kesehatan
b. mengembangkan sistem jaminan sosial
c. memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya
d. melestarikan lingkungan hidup
9.     Kewenangan daerah provinsi dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota dengan indikator …
a.         Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi
b.         Terpenuhinya semua kebutuhan daerah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi
c.         Bupati/walikota ditentukan oleh pemerintah provinsi
d.        DPRD kota/kabupaten ditetapkan oleh DPRD provinsi
10.  Dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal ....
a.       politik luar negeri               
b.      mengelola daerah sesuai potensi yang dimiliki
c.       peradilan                                        
d.      pertahanan dan keamanan


11.      Kebijakan otonomi daerah  Dilatarbelakangi oleh ...
a.        Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b.       Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya
c.       Terjadinya proses pemindahan
d.      kekuasaan dari pusat ke
daerah
12.      Putera-putera daerah dapat  berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah
           adalah ...
a. Undang-Undang RI no. 20  tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004
c. Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
d. Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
3. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan   
   Daerah adalah ...
a. UU No. 20 tahun 2004                               b. UU No. 21 tahun 2004
c. UU No. 32 tahun 2004                               d. UU No. 33 tahun 2004
4. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ...
a. Propinsi                                                     b. Kabupaten/Kota
c. Kota Administratif                                      d. Desa
5. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ...
a. Presiden, menteri dan gubernur                  b. Presiden,DPR dan menteri
c. Presiden,dan para menteri                           d. Presiden, ketua  DPR,dan Ketua mahkamah  Agung
6. Penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom  dalam kerangka Negara     
   KesatuanbRepublik Indonesia dinamakan ...
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas pembantuan
d. Otonomi daerah
7. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai  wakil pemerintah    
    dan/atau perangkat  pusat di daerah dinamaka...
a. Desentralisasi                                  b. Dekonsentrasi
c. Tugas pembantuan                          d. Otonomi daerah
8. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan
    mengurus kepentingan masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
    masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a. otonomi daerah                                           b. daerah otonomi
c. sentralisasi                                                   d. DPRD II
9. Perangkat departemen dan/atau  lembaga pemerintah nondepartemen  di daerah
   dinamakan ...
a. Instansi berwenang                                     b. Instansi horizontal
c. Instansi departemen                                                d. Instansi vertikal
10. Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia  dinamakan ...
a. RT                           b. Desa                       c. RW                          d. Kecamatan
11. Manakah di antara pernyataan   di bawah ini yang bukan merupakan
     jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh  Sadu?
a. Desentrasisasi politik                                   b. Desentarlisasi ekonomi
c. Desentralisasi administrasi                          d. Desentralisasi hukum
12. Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali :
a. Politik                      b. Agama                     c. Sosial budaya                      d. Keuangan
13. Badan eksekutif di daerah kabupaten  adalah ....
a. Gubernur                 b. Bupati                     c. Walikota    d. DPRD Kabupaten
                                                                                                 .Daerah Otonomi
14. Badan eksekutif di daerah kota adalah ...
a. Gubernur                                                     b. Bupati                   
c. Walikota                                                      d. DPRD II
15. Badan legislatif di kabupaten  adalah ...
a. Gubernur                                                     b. Bupati
c. Walikota                                                      d. DPRD II
16. Bidang pemerintahan yang wajib  dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali
a. Pekerjaan umum                                          b. Kesehatan
c. Pendidikan                                                  d. Fiskal
17. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ...
a. Sejajar                      b. Lebih tinggiq           c. Lebih rendah            d. Lembaga otonom
18. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan...
a. Kepala daerah                                             b. Peraturan daerah
c. Keputusan daerah                                       d. Pengangkatan pejabat daerah
19. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya ...
a. 4 tahun                    b. 5 tahun                    c. 6 tahun                    d. 10 tahun
20. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke   
     Pemerintah pusat sebesar ...
a. 10%             b. 20%                c. 80%                     d. 90%
Indikator Penilaian
Butir Soal
1.         Menjelaskan makna  kebijakan publik




2.         Maksud pembuatan kebijakan public


3.         Tipe-tipe kebijakan publik





4.         Bentuk-bentuk  kebijakan publik

5.         Langkah-langkah perumusan kebijakan publik


6.         Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik


7.         Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik

8.         Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan  dan pelaksanaan kebijakan publik.

9.         Perilaku partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan sekolah
10.     Perilaku partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan publik di lingkungan masyarakat

1.    Kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau kepentingan umum, disebut
a.                     Kebijakan Pemerintah
b.                    Kebijaksanaan Pemerintah
c.                     Kebijakan Publik
d.                    Kebijaksanaan Publik
2.    Kebijakan publik dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang dengan maksud ...
a.                                 Menjamin kelanggengan jabatan pejabat Negara
b.                                Melindungi hak-hak masyarakat
c.                                 Memenuhi semua kebutuhan setiap warga Negara
d.                                Menghindari pelanggaran hokum
3.    Kebijakan publik yang dibuat  untuk mencegah seseorang melakukan tindakan yang dilarang serta mendorong seseorang untuk melakukan tindakan tertentu supaya kepentingan umum tidak terganggu merupakan kebijakan publi tipe ....
a.    regulatif                    c. distributif
b.    redistributif              d. konstituen
4.  Bentuk kebijakan publik yang dirumuskan bersama antara Presiden dan DPR adalah ...
a.   UUD                           c.  Peraturan Pemerintah
b.   UU                             d.   Perppu

5. Tahapan untuk mengidentifikasi serta pemilahan masalah konkret  dalam masyarakat yang  diangkat atau dipublikasikan  serta dicari pemecahannya melalui  sebuah kebijakan merupakan proses tahapan...
a.  pelaksanaan program    c. evaluasi program
b.  perumusan program      d. penyusunan agenda

1.    Partisipasi  masyarakat dalam kebijakan publik sangatlah penting, tanpa partisipasi masyarakat suatu kebijakan publik tidak dapat dilaksanakan. Adapun manfaat dari partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diantaranya adalah….
a.         membentuk perilaku atau budaya demokrasi
b.        membuat kebijakan alternatif
c.         mengadakan diskusi dan dialog dengan pemerintah
d.        mengadakan tatap muka dengan pejabat
2.    Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik antara lain adalah sebagai berikut ini, kecuali...
a.                                        mewujudkan tujuan dan cita-cita hidup bersama
b.                                       terciptanya kesadaran hukum masyarakat
c.                                        terjaminnya pencitraan publik pejabat Negara
d.                                       mewujudkan kesejahteraan masyarakat
3.    Konsekwensi bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan  kebijakan publik adalah ....
a.    kebijakan yang dibuat belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat
b.    kebijakan dapat disosialisasikan pada masyarakat
c.    kebijakan dilaksanakan sesuai keinginan
d.   kebijakan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar

4.    Kebijakan publik di sekolah harus dapat dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah, misalnya siswa dengan menunjukkan perilaku....
a.                                                                                                         Mengikuti upacara bendera
b.                                                                                                        Menabung di bank
c.                                                                                                         Berjalan kaki di sebelah kiri
d.                                                                                                        Mengabaikan hak pilih dalam pemilihan ketua OSIS
5.        Contoh partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik adalah ....
a.                     membayar PBB setelah jatuh tempo
b.                    memakai seragam sekolah tiap hari
c.                     memakai helm bila ada polisi
d.                    menggunakan hak pilih dalam Pilkada

 


Selasa, 18 Oktober 2011

Suku Arfak



Diantara banyak suku di Papua ada satu suku yaitu suku Arfak,yang aku tahu mereka terbagi antara beberapa suku lagi yaitu suku Hatam,Meya dan Sou..Ketika aku bertugas di sana aku merasakan keramahtamahan mereka.    Sungguh walau aku bukan suku asli disana (mbreya menurut bahasa arfak bila bukan asli suku
arfak )aku merasa nyaman...

Suku Arfak sangat memegang Adat ,bagi mereka siapa yang membongkar rahasia adalah penghianat.Mereka berpegang teguh pada kesepakatan.Senjata mereka adalah Panah dan parang.Dulu aku sempat was-was ,takut dengan senjata mereka tapi lama - kelamaan aku mengerti dan menganggap biasa bila melihat mereka berjalan dengan panah dan parang...

Satu yang aku pahami tentang denda terhadap wanita di sana adalah laki-laki tidak boleh mengganggu wanita,berbicara dengannya sendiri di tempat sepi pun bisa dianggap melanggar dan di kenakan denda bahkan adat itu dulu berlaku bagi pegawai yang tugas disana..ada temanku yang bukan suku asli arfak tetapi karena tiap malam mereka cerita berdua masyarakat menuntut agar mereka harus nikah baru kembali tugas .Dan akhirnya mereka menikah.Di sekolah pergaulan pria dan wanita ada batasan ,tak terkecuali guru.pernah disuatu hari ada siswi yang pingsan ketika guru olah raga memapah siswi yang pingsan tadi,Beliau ditegur karena bisa dikenakan denda.
Denda di sana bisa berupa uang nominalnya jutaan,berupa hewan seperti sapi ataupun kain tetron perbal.

Kadang aku merasa adat ini seperti hukum islam dimana kita dilarang berjalan dengan bukan muhrim kecuali menikah. Sekilas tentang pergaulan pria dan wanita yang di batasi denda ini apakah bisa berlaku bagi seluruh daerah agar bisa membatasi pergaulan bebas yang sekarang ini sangat susah di kendalikan yang pada akhirnya membuat moral kita hancur..Tetapi itu dulu keika 11 tahun lalu aku bertugas disana...entah sekarang..

Senin, 10 Oktober 2011

Kebenaran hati...

Adakalanya kita kecewa saat kebenaran hati diabaikan ,merontak dan marah mala membuat luka semakin mendalam,membiarkannya teruspun selalu terasa sakit,lalu apa arti ada kebenaran hati yang menggerakan sesorang untuk baik.Dimana sesungguhnya kebenaran itu????...kebenaran itu ada bersembunyi dibalik nyanyian,tawa ,teriakan orang-orang memperjuangkan kehidupan .Kebenaran itu hanya ada dihati diam,tenang karena di luar sana terlalu banyak  yang  dibenarkan...

Rabu, 14 September 2011

Bahan ajar PKn/9 SMP

                                  A.Pengertian Negara
            Dalam bahasa Inggris  negara disebut state,dalam bahasa Belanda disebut staat dan dalam bahasa Perancis disebut etat.Banyak ahli mendefinisikan negara sebai berikut …..
1.Prof.Mr.Soenarko.
            Negara adalah suatu organisasi yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan      negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2.Prof.mr.miriam budiarjo.
            Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan   kekuasaannya             Secara sah kepada semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat         menetapkan tujuan     dari kehidupan bersama itu.

            Pada dasarnya manusia adalah mahluk social yang selalu hidup bersama ,kemudian mengangkat pemimpin mereka  dan membuat aturan yang harus ditaati bersama,dan membangun kehidupan bersama itu dengan tujuan mensejahterakan  seluruh anggotanya…
Kehidupan yang demikianlah yang disebut negara,Mengapa orang membentuk negara?
Apakah manfaat dari hidup bersama dalam negara?..agar memberikan seseorang tempat tinggal yang jelas dan ada kekuasaan yang menjamin hak asasi manusia.


B.Unsur-Unsur Negara
1.Rakyat
            Rakyat adalah semua orang berada dalam suatu wilayah negara,menghuni negara itu    dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.Penduduk
            Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu            wilayah Negara dan dicatat resmi oleh pemerintah.
Rakyat  Indonesia  adalah penduduk Indonesia sementara belum tentu penduduk yang menetap di Indonesia adalah rakyat Indonesia,contoh WNA yang menetap di Indonesia.
3.Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang telah disyahkan UU     menjadi warga negara
Gambar 1.Ini adalah ragam rakyat  Indonesia…..Rakyat sangat penting bagi negara
 Karena rakyatlah yang merencanakan,mengendalikan dan penyelenggara negara ,tanpa rakyat negara tak akan bertahan.

2.Wilayah

            Wilayah adalah tempat bangsa atau negara yang bersangkutan bertempat tinggal.
Wilayah meliputi wilayah darat,laut dan udara
A.Wilayah Darat.    
Wilayah darat Indonesia meliputi kepulauan dari Sabang sampai Merauke,dibatasi dengan tiga negara yaitu amalaysia,Papua New Gini dan Timor Leste.Perbatasan darat ditandai dengan Patok,kawat duri dan pos-pos keamanan, contoh perbatasan  Indonesia dengan Papua New Gini.
             
            Gambar 2.Perbatasan biasanya ditandai dengan pintu ,pos penjagaan ataupun patok.


b.Wilayah Laut .
Sebagian besar wailayah Indonesia adalah laut ,ini berarti Indonesia memiliki sumber daya alam laut yang kaya.Wilayah laut kesatuan atau territorial setiap negara adalah sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar .Setiap kapal asing yang masuk tampa ijin dilaut territorial suatu negara maka  akan dikenakan sanksi.Tak jarang kita mendengar nelayan perahunya dibakar patrol Australia atau Malaysia bila kedapat melintas melewati jarak 12 mil.

Gambar 3.Sebagian  besar  wilayah Indonesia adalah laut…dan merupakan sumber daya                              alam yang menguntungkan.


C,Wilayah Udara

                        Gambar 4,ruang udara Indonesia.
            Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
a.pertahanan dan keamanan negara.
b penerbangan  
c.ekonomi nasional.






3.Pemerintah Yang Berdaulat

            Pemerintah adalah seseorang atau beberapa orang yang memerintah menurut
Hukum negara.

Pemerintah terbagi menjadi 2 yaitu….
            a.Pemerintah dalam arti luas yaitu semua lembaga yang melaksanakan kekuasaan
               meliputi ,legislative,eksekutif dan yudikatif
            b.Pemerintah dalam arti sempit  yaitu pemerintah yang hanya menyangkut eksekutif         saja


1.      Eksekutif adalah lembaga yang   menjalankan UU atau  pemerintahan(.Presiden selaku kepala pemerintahan.
Gambar 4.Presiden Indonesia dan yang pernah menjabat sebagai presiden RI

2.      Legislatif adalah lembaga membuat UU (DPR,DPD,DPRD)
 Gambar 5.Gambar legislative.

3.Yudikatif adalah lembaga yang melindungi UUdiantaranya adalah para hakim dan jaksa.

           

             Gambar 6.yudikatif ketua Mk




4.Pengakuan luar negeri
           
            Pengakuan dari negara lain diperlukan dalam hubungan lnternatiaonal.Pengakuan ini terbagi atas 2 yaitu de facto dan de jure

           
            Gambar 7.bendera negara yang tergabung dalam PBB

Evaluasi,tes lisan

1.Jelaskan pengertian negara
2.Apakah perbedaan antara penduduk dan rakyat
3.Berapakah batas wilayah laut territorial Indonesia
4.Siapa sajakah yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas

5.Mengapa pengakuan luar negeri itu penting
Tugas kelompok untuk pertemuan berikut (tugas rumah)
            Carilah gambar yang bertema tentang fungsi negara buatlah kliping dan masing masing kelompok mempresentasikan pada pertemuan berikut.

C.Tujuan Negara
            Secara umum negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan negara Indonesia terrdapat dalamPembukaan UUD 1945  alinea IV,yaitu
            1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2.Memajukan kesejahteraan umum
            3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
            4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi


D.Fungsi Negara
            Setiap negara memiliki idiologi berbeda ,Namun dalam menyelenggarakan beberapa fungsi negara minimal harus berfungsi sebagai…..
            1.Melaksanakan ketertiban (low and order)untuk mencapai tujuan bersama dan
               Mencegah  bnetrokan-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus                           melaksanakan penertiban.
            2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
            3.Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar,maupun dari dalam negeri sendiri
            4.Menegakan keadilan yang dijalankan oleh badan-badan peradilan

Evaluasi masing-masing kelomp[ok mempresentasikan klipingnya di depan

E.Hak dan Kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara
            Jika sebuah negara  telah terbentuk ,maka hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bagaimana mempertahankan negara terrsebut ? siapakah yang memiliki tanggung jawab bela negara ?
Jawabanya.Mempertahankan negara dengan jalan membangun dan menjaganya agar tetap              ada .seluruh rakyat Indonesia wajib menjaga dan membela negara.Baik aparatur                 negara maupun masyarakat.
Hak dan kewajiban dapat dibedakan tetapi tidak  dapat dipisahkan.karena disetiap hak mengandung kewajiban seperti dua mata sisi uang yang sama.
1,Hak Warga negara berdasarkan UUD 1945,
            a.kesamaan hukum dan pemerintahan
            b.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
            c.Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
            d.Mengeluarkan pendapat
            e.ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara

2.Kewajiban warga negara diantaranya
            a.Wajib menjunjung hukum dan pemeerintahan
            b.Wajib dalam usaha pembelaan negara
            c.Setia membayar pajak
Membela negara /bela negara adalah sikap tekad dan tindakan warga negara yang teratur ,menyeluruh dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara  yang mempunyai tujuan meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
Yang membahayakan kedaulatan negara.


Evaluasi :
            1.Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan,berikan contohnya
            2.Cari dan temukan pasal berapakah hak dan kewajiban warga negara diatas
            3.Siapakah yang bertanggung jawab membela negara?
            4.Apakah yang dimaksud dengan bela negara?



F. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara

            Usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan,mengembagkan dan menggunakan kekuatan pertahanan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,hak asasi manusia ,lingkungan hidup,ketentuan hukum nasional ,internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip ingin hidup berdampingan dengan damai

Dilihat dari Landasan hukum atau perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam:
1.PembukaanUUD l945 Alinea IV  Pemerintah negara Republik Indonesia                                                                                     berkewajiban‘’’Melindungi segenap bangsa                                                                           Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’’’’’
2.UUD 1945 a. Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib                                                                         ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
                      b.Pasal 30 ayat(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak                                                                  dan  wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan                                                                        keamanan negara”.
                      c.Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara                                                                      dilaksanakan melalui sistem    pertahanan dan keamanan                                                                       rakyat semesta oleh    TNI dan POLRI sebagai kekuatan                                                                       utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.




3. undang-undang nomor 3 tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
                Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal  27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9     ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Tugas :1.Apakah yang dimaksud bela negara…
            2.Sebutkan 3 landasan hukum Bela negara
            3.Bagaimana cara kita mempertahankan negara …
            4.Siapakah yang dimaksud  kekuatan utama dan pendukung  dalam membela negara?
G.Bentuk usaha Bela Negara

            Para pahlawan telah member contoh yang baik tentang bagaimana membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat,Tugas kita sekarang adalah mempertahankannya .
Pasal 9 ayat (2)UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan; bahwa pendidikan kewarganegaraan
                                                    dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
                                                manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta                                                 tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa                                                   pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air                                                peserta didik dapat dibina melalui pendidikan                                                        kewarganegaraan

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
                        Gambar 8.hansip
Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.Contoh  organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip)


c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia


           
             Gambar 7.TNI
            Gambar 9.Polis

POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat,menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan
negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, ataubencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).Namun bisa juga diartikan semua warganegara dapat mengabdikan diri sesuai profesi.
  Gambar 11.pengabdian profesi pd korban  banjir



Evaluasi

Siswa perorangan ditunjuk guru menjawab pertanyaan  dengan menuliskan jawabannya pada sebuah kartu dan ditempelkan didepan kelas.
a.Sebutkan bentuk bentuk usaha bela negara
b.Berikan contoh masing bentuk usaha bela negara
c.Apakah gambar dibawah ini menunjukan salah satu bentuk usaha bembela negara?...jelaskan alasanmu.
          Gambar 11,pembuatan jalan cor kabupaten  Sorong

          H .Sikap –sikap yang perlu dikembangkan terhadap pihak-pihak yang ingin                    menghancurkan NKRI.
          Bangsa  kita teru maju dan melintasi sejarah.Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat.Tetapi ancaman kedaulatan bangsa masih terus terjadi,meskipun
Intensinya kecil.Ancaman itu dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

1.      Ancaman dari dalam negeri berupa kerusuhan,pemaksaan kehendak, pemberontakan
      Bersenjata dan pemberontakan golongan yang ingin mengubah idiologi negara
2.      Ancaman dari luar negeri seperti keinginan negara –negara besar untuk menguasai Indoneia karena sumber daya alam yang kaya dan arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.

Untuk menghindari hal-hal diatas maka kita harus mengembangkan sikap-sikap seperti
di bawah ini
        a.Meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki dalam diri setiap warga negara
        b.Cinta tanah air
        c.Rela berkorban
        d.Menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan bangsa diatas  kepentingan
           golongan dan pribadi
Contoh . upaya membela negara yang dilakukan  oleh peserta didik adalah…
        a.Tidak terlibat onar di lingkungan sekolah
        b.Tidak ikut-ikutan mabok
        c.Rajin belajar
Evaluasi
      Gambar 11.pulau ligitan

   
  Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan  dan Akhir-akhir ini isu tentang incaran negara luar yang ingin mengambil pulau –pulau terluar Indonesia termasuk pulau Fane yang berada di- kabupaten Raja Ampat,Papua Barat semakin  marak pemerintah Indonesia bekerja lebih keras untuk menjaga wilaya kedaulatannya.
a.Bagaimana Tanggapanmu tentang  pernyataan diatas sehubungan dengan bela negara.
b.Sikap –sikap apa saja yang perlu dikembangkan sehubungan dengan bela negara
A.OTONOMI DAERAH


                   Gambar,12 peta Indonesia
          Sekalipun kita mempunyai potensi yang berbeda namun tetap menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa.

1.      Hakikat Otonomi Daerah

 Gambar,13 kepulauan Raja Ampat
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri .Urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
           
Dasar hukum otonomi daerah adalah-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32                                                                        Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah                                                                            - Undang-Undang  Republik Indonesia nomor                                                                                 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan                                                                                  Keuangan antarPemerintah Pusat                                                                                                                   dan Daerah dijelas


-Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari         Presiden beserta para menteri.
-Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang   lain     sebagai badaneksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah

Untuk lebih memahami otonomi daerah maka kita harus mengetahui pengertian otonomi daerah di bawah ini
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
    kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada 
   Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
c.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa 
   serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai 
   pembiayaan, sarana,prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban 
   melaporkan pelaksanaannya danmempertanggung jawabkannya kepada yang
   menugaskan.
d.Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
   mengurus kepentingan  masyarakat setempat menurut prakarsa  sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
   daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat
   setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Gambar, 13. lambang kotaSorong




           
              gambar14.Pemerintahan kab.Sorong Selatan

Evaluasi.
1.Berikan pendapatmu tentang otonomi daerah.setujukah anda dengan otonomi  daerah?

2,Tujuan pembentukan otonomi daerah

            Tujuan pembentukan otonomi daerah adalah
            -untuk mengatasi  masalah yang ada di daerah
            -untuk melepaskan ketergantungan kepada pemerintah pusat
            -Agar bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah lebih           tepat sasaran karena hanya pemerintah daerah yang tahu kekurangan daerahnya.
                                                                                             gambar 15.dengan otonomi daerah masyarakat bebas menyalurkan aspirasi dan  mengembangkan kreasi budaya daerah sebagai jati diri daerah yang merupakan kekayaan negara

Namun  demikian,pemerintah daerah harus mampu menjaga hubungan yang serasi dengan pemeriuntah pusat.Karena masih ada bidang-bidang yang masih merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yaitu,luar negeri,pertahanan,peradilan fiscal/moneter dan agama

Tugas
Bagaimana tanggapanmu kenapa  5 bidang  masih diatur oleh pemerintah pusat,jelaskan alasanmu.!
3.Siapakah yang menjalankan otonomi daerah

Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selalu badan eksekutif daerah danDPRD selaku badan legislative daerah

           
            Gambar16 Walikota Sorong.Drs.J.A Jumame,M.M.
                                   
                                     Ini adalah skema pemerintahan daerah
   Pemerintah   Daerah

     KEPALA PEMERINTAH
          DAERAH
        DPRD
                
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan [Pasal 18 (2)]
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)]
berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
                                                 

Evaluasi
1.Siapa sajakah yang dimaksud dengan pemerintah daerah?
2.Sebutkan bunyi pasal 18 UUD 1945
3.Berikan 2 contoh instansi yang melaksanakan tugas perbantuan.

4.Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public

            Masalah public yang menyangkut orang banyak tidak mungkin diselesaikan satu
orang tetapi menuntut sebuah penyelesaian oleh pemerintah.Misalnya masalah sampah penyelesaiannya membutuhkan masukan dari masyarakat .Kenapa masyarakat harus terlibat dalam kebijakan public karena masyarakatlah yang akan menjalani kebijakan tersebut.Masyarakat harus berpartisipasi agar …
1.kebijakan itu sesuai dengan keinginsn masyarakat
2.membentuk prilaku yang demokratis

Evaluasi:
Tugas kelompok:Bermain peran dengan topic partisipasi dalam perumusan kebijakan                                    public.
Petunjuk :  setiap kelompok menciptakan situasi ketika mendengar akan dikeluarkannya                                sebuah aturan .kemudian mereka mendatangi DPRD untuk mengajukan                      usul.Usul itu  Kemudian dibawah oleh DPR ke rapat dengan pemerintah daerah.
Catatan :  semua anggota terlibat.



5.Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

                       
Gambar di atas ini menunjukan masyarakat yang demo akibat perumusan kebijakan public tidak sesuai dengan keinginan rakyat.Mengapa terjadi demo karena pada umumnya masyarakat tidak terlibat dalam perumusan kebijakan public setempat.

Sejalan dengan otonomi daerah maka kebijakan public harus sesuai dengan kebutuhan pemmbangunan di daerah.Janganlah kebijakan public itu menjadikan raja-raja kecil di daerah.Masyarakat bukan saja aktif dalam perumusan kebijakan tetapi juga aktif dalam menjalankan aturan atau kebijakan itu.
Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan public maka akan muncul dampak yang merugikan masyarakat,antara lain..
1.kebijakan public tidak memihak kepentingan masyarakat
2.kebijakan public bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat
3.kebijakan public itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi

Apakah kita perlu mengawasi setiap kebijakan public yang telah disetujui bersama?adakah manfaatnya .jelaskan menurut pendapatmu.