Kelak kau akan tahu betapa waktu berjalan dengan sia-sia
kala rindu dan kedamaian kau samarkan
bermain bak seorang operet di atas pentas malam
yang selalu membuat orang lain mengerti dan memahami
tampa perna tahu asa yang sebenarnya...
Dan kelak akan kau dapati betapa kaca bening itu telah buram
kala keadilan dan kebaikan telah kau ungsikan
dari nohta kesepakatan yang selama ini membuatmu kuat
karena riuhnya tepu tangan, pujian dan kerlingan mata berpura-pura
tampa perna tahu di mana jalan sesungguhnya tertuju
Kelak kemana cinta kau bawa
dan pada muara mana kau berlabuh
bila segalanya terasa setengah-setengah
terlalu beraneka ragam rasa dalam dirimu
dan pada akhirnya kelak kau akan menyesali semuanya...
karena tak mampu menggenggam satu rasa dan asa .....
Sabtu, 29 Oktober 2011
Selasa, 25 Oktober 2011
Soal Otonomi Daerah
Indikator Penilaian | Butir Soal | |||||
Menjelaskan makna daerah otonom Menjelaskan maksud pemerintah daerah Menjelaskan maksud kebijakan otonomi daerah Menjelaskan tugas kepala daerah Menjelaskan tujuan diselenggarakan otonomi daerah Menunjukkan UU tentang Otonomi daerah Menjelaskan makna asas desentralisasi Menjelaskan kewajiban daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah Menjelaskan kewenangan daerah propinsi Menjelaskan kewenangan daerah otonom | 1. Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut .... a. Pemerintah Daerah c. Daerah Otonom b. Desentralisasi d. Otonomi Daerah 2. Yang disebut dengan pemerintah daerah adalah .... a. DPRD b. Bupati / Walikota c. Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya d. Gubernur 3. Kebijakan Otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari .... a. daerah ke pusat c. atasan pada bawahan b. pusat ke daerah d. antar daerah 4. Dibawah ini adalah tugas kepala daerah, kecuali .... a. melaksanakan seluruh peraturan perundangan b. meningkatkat taraf hidup masyarakat c. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) d. menetapkannya sendiri Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) 5. Tujuan diselenggarakannya otonomi daerah adalah … a. hasil sumber daya daerah tidak diserahkan pada pemerintah pusat b. segala kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh pemerintah daerah c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat di daerah d. semua kebijakan di daerah tidak tergantung pemerintah pusat 6. Otonomi daerah diatur dengan Undang-undang Nomor ..... a. 22 tahun 2003 c.. 22 tahun 2004 b. 32 tahun 2003 d. 32 tahun 2004 7. Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebut .... a. Tugas Pembantuan c. Dekonsentrasi b. Otonomi Daerah d. Desentralisasi 8. Berikut ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah menurut UU Otonomi Daerah, kecuali … a. menyediakan fasilitas kesehatan b. mengembangkan sistem jaminan sosial c. memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya d. melestarikan lingkungan hidup 9. Kewenangan daerah provinsi dalam pelayanan lintas kabupaten/kota yang mencakup beberapa atau semua kabupaten/kota dengan indikator … a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah provinsi b. Terpenuhinya semua kebutuhan daerah kota/kabupaten oleh pemerintah provinsi c. Bupati/walikota ditentukan oleh pemerintah provinsi d. DPRD kota/kabupaten ditetapkan oleh DPRD provinsi 10. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang luas dalam hal .... a. politik luar negeri b. mengelola daerah sesuai potensi yang dimiliki c. peradilan d. pertahanan dan keamanan 11. Kebijakan otonomi daerah Dilatarbelakangi oleh ... a. Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah b. Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya c. Terjadinya proses pemindahan d. kekuasaan dari pusat ke daerah 12. Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ... a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 c. Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004 d. Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004 3. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ... a. UU No. 20 tahun 2004 b. UU No. 21 tahun 2004 c. UU No. 32 tahun 2004 d. UU No. 33 tahun 2004 4. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ... a. Propinsi b. Kabupaten/Kota c. Kota Administratif d. Desa 5. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ... a. Presiden, menteri dan gubernur b. Presiden,DPR dan menteri c. Presiden,dan para menteri d. Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agung 6. Penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara KesatuanbRepublik Indonesia dinamakan ... a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah 7. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamaka... a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah 8. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ... a. otonomi daerah b. daerah otonomi c. sentralisasi d. DPRD II 9. Perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ... a. Instansi berwenang b. Instansi horizontal c. Instansi departemen d. Instansi vertikal 10. Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ... a. RT b. Desa c. RW d. Kecamatan 11. Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu? a. Desentrasisasi politik b. Desentarlisasi ekonomi c. Desentralisasi administrasi d. Desentralisasi hukum 12. Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali : a. Politik b. Agama c. Sosial budaya d. Keuangan 13. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah .... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD Kabupaten .Daerah Otonomi 14. Badan eksekutif di daerah kota adalah ... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD II 15. Badan legislatif di kabupaten adalah ... a. Gubernur b. Bupati c. Walikota d. DPRD II 16. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali a. Pekerjaan umum b. Kesehatan c. Pendidikan d. Fiskal 17. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ... a. Sejajar b. Lebih tinggiq c. Lebih rendah d. Lembaga otonom 18. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan... a. Kepala daerah b. Peraturan daerah c. Keputusan daerah d. Pengangkatan pejabat daerah 19. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya ... a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 10 tahun 20. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke Pemerintah pusat sebesar ... a. 10% b. 20% c. 80% d. 90%
|
Selasa, 18 Oktober 2011
Suku Arfak
Diantara banyak suku di Papua ada satu suku yaitu suku Arfak,yang aku tahu mereka terbagi antara beberapa suku lagi yaitu suku Hatam,Meya dan Sou..Ketika aku bertugas di sana aku merasakan keramahtamahan mereka. Sungguh walau aku bukan suku asli disana (mbreya menurut bahasa arfak bila bukan asli suku
arfak )aku merasa nyaman...
Suku Arfak sangat memegang Adat ,bagi mereka siapa yang membongkar rahasia adalah penghianat.Mereka berpegang teguh pada kesepakatan.Senjata mereka adalah Panah dan parang.Dulu aku sempat was-was ,takut dengan senjata mereka tapi lama - kelamaan aku mengerti dan menganggap biasa bila melihat mereka berjalan dengan panah dan parang...
Satu yang aku pahami tentang denda terhadap wanita di sana adalah laki-laki tidak boleh mengganggu wanita,berbicara dengannya sendiri di tempat sepi pun bisa dianggap melanggar dan di kenakan denda bahkan adat itu dulu berlaku bagi pegawai yang tugas disana..ada temanku yang bukan suku asli arfak tetapi karena tiap malam mereka cerita berdua masyarakat menuntut agar mereka harus nikah baru kembali tugas .Dan akhirnya mereka menikah.Di sekolah pergaulan pria dan wanita ada batasan ,tak terkecuali guru.pernah disuatu hari ada siswi yang pingsan ketika guru olah raga memapah siswi yang pingsan tadi,Beliau ditegur karena bisa dikenakan denda.
Denda di sana bisa berupa uang nominalnya jutaan,berupa hewan seperti sapi ataupun kain tetron perbal.
Kadang aku merasa adat ini seperti hukum islam dimana kita dilarang berjalan dengan bukan muhrim kecuali menikah. Sekilas tentang pergaulan pria dan wanita yang di batasi denda ini apakah bisa berlaku bagi seluruh daerah agar bisa membatasi pergaulan bebas yang sekarang ini sangat susah di kendalikan yang pada akhirnya membuat moral kita hancur..Tetapi itu dulu keika 11 tahun lalu aku bertugas disana...entah sekarang..
Senin, 10 Oktober 2011
Kebenaran hati...
Adakalanya kita kecewa saat kebenaran hati diabaikan ,merontak dan marah mala membuat luka semakin mendalam,membiarkannya teruspun selalu terasa sakit,lalu apa arti ada kebenaran hati yang menggerakan sesorang untuk baik.Dimana sesungguhnya kebenaran itu????...kebenaran itu ada bersembunyi dibalik nyanyian,tawa ,teriakan orang-orang memperjuangkan kehidupan .Kebenaran itu hanya ada dihati diam,tenang karena di luar sana terlalu banyak yang dibenarkan...
Rabu, 14 September 2011
Bahan ajar PKn/9 SMP
Dalam
bahasa Inggris negara disebut
state,dalam bahasa Belanda disebut staat dan dalam bahasa Perancis disebut
etat.Banyak ahli mendefinisikan negara sebai berikut …..
1.Prof.Mr.Soenarko.
Negara
adalah suatu organisasi yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
2.Prof.mr.miriam budiarjo.
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya Secara
sah kepada semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari
kehidupan bersama itu.
Pada
dasarnya manusia adalah mahluk social yang selalu hidup bersama ,kemudian
mengangkat pemimpin mereka dan membuat
aturan yang harus ditaati bersama,dan membangun kehidupan bersama itu dengan
tujuan mensejahterakan seluruh
anggotanya…
Kehidupan
yang demikianlah yang disebut negara,Mengapa orang membentuk negara?
Apakah
manfaat dari hidup bersama dalam negara?..agar
memberikan seseorang tempat tinggal yang jelas dan ada kekuasaan yang menjamin
hak asasi manusia.
B.Unsur-Unsur Negara
1.Rakyat
Rakyat adalah semua orang berada dalam suatu wilayah
negara,menghuni negara itu dan tunduk
pada kekuasaan negara tersebut.
2.Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan
menetap dalam suatu wilayah
Negara dan dicatat resmi oleh pemerintah.
Rakyat Indonesia adalah penduduk Indonesia sementara belum
tentu penduduk yang menetap di Indonesia adalah rakyat Indonesia,contoh WNA
yang menetap di Indonesia.
3.Warga negara adalah
orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang telah disyahkan UU menjadi warga negara
Gambar
1.Ini adalah ragam rakyat
Indonesia…..Rakyat sangat penting bagi negara
Karena rakyatlah yang merencanakan,mengendalikan
dan penyelenggara negara ,tanpa rakyat negara tak akan bertahan.
2.Wilayah
Wilayah adalah tempat bangsa atau
negara yang bersangkutan bertempat tinggal.
Wilayah
meliputi wilayah darat,laut dan udara
A.Wilayah Darat.
Wilayah darat Indonesia meliputi kepulauan dari Sabang
sampai Merauke,dibatasi dengan tiga negara yaitu amalaysia,Papua New Gini dan
Timor Leste.Perbatasan darat ditandai dengan Patok,kawat duri dan pos-pos
keamanan, contoh perbatasan Indonesia
dengan Papua New Gini.
Gambar 2.Perbatasan biasanya
ditandai dengan pintu ,pos penjagaan ataupun patok.
b.Wilayah
Laut .
Sebagian
besar wailayah Indonesia adalah laut ,ini berarti Indonesia memiliki sumber
daya alam laut yang kaya.Wilayah laut kesatuan atau territorial setiap negara
adalah sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar .Setiap kapal asing yang
masuk tampa ijin dilaut territorial suatu negara maka akan dikenakan sanksi.Tak jarang kita
mendengar nelayan perahunya dibakar patrol Australia atau Malaysia bila kedapat
melintas melewati jarak 12 mil.
Gambar
3.Sebagian besar wilayah Indonesia adalah laut…dan merupakan
sumber daya alam yang menguntungkan.
C,Wilayah Udara
Dalam rangka penyelenggaraan
kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah
melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk
kepentingan
a.pertahanan
dan keamanan negara.
b
penerbangan
c.ekonomi
nasional.
3.Pemerintah
Yang Berdaulat
Pemerintah adalah seseorang atau beberapa orang yang
memerintah menurut
Hukum negara.
Pemerintah terbagi
menjadi 2 yaitu….
a.Pemerintah dalam arti luas yaitu semua lembaga yang
melaksanakan kekuasaan
meliputi
,legislative,eksekutif dan yudikatif
b.Pemerintah dalam arti sempit yaitu pemerintah yang hanya menyangkut
eksekutif saja
1. Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan UU atau pemerintahan(.Presiden selaku kepala
pemerintahan.
2. Legislatif adalah lembaga membuat UU
(DPR,DPD,DPRD)
3.Yudikatif adalah lembaga yang melindungi UUdiantaranya adalah para
hakim dan jaksa.
Gambar 6.yudikatif ketua Mk
4.Pengakuan luar negeri
Pengakuan dari negara lain diperlukan dalam hubungan lnternatiaonal.Pengakuan
ini terbagi atas 2 yaitu de facto dan
de jure
Gambar
7.bendera negara yang tergabung dalam PBB
Evaluasi,tes
lisan
1.Jelaskan
pengertian negara
2.Apakah
perbedaan antara penduduk dan rakyat
3.Berapakah
batas wilayah laut territorial Indonesia
4.Siapa
sajakah yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas
5.Mengapa
pengakuan luar negeri itu penting
Tugas
kelompok untuk pertemuan berikut (tugas rumah)
Carilah gambar yang bertema tentang
fungsi negara buatlah kliping dan masing masing kelompok mempresentasikan pada
pertemuan berikut.
C.Tujuan Negara
Secara umum negara adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan
negara Indonesia terrdapat dalamPembukaan UUD 1945 alinea IV,yaitu
1.Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan
kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
D.Fungsi Negara
Setiap negara memiliki idiologi
berbeda ,Namun dalam menyelenggarakan beberapa fungsi negara minimal harus
berfungsi sebagai…..
1.Melaksanakan
ketertiban (low and order)untuk mencapai tujuan bersama dan
Mencegah
bnetrokan-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus melaksanakan penertiban.
2.Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.Pertahanan
untuk menjaga serangan dari luar,maupun dari dalam negeri sendiri
4.Menegakan
keadilan yang dijalankan oleh badan-badan peradilan
Evaluasi
masing-masing kelomp[ok mempresentasikan klipingnya di depan
E.Hak dan Kewajiban warga negara
dalam usaha pembelaan negara
Jika sebuah negara telah terbentuk ,maka hal terpenting yang
harus diperhatikan adalah bagaimana mempertahankan negara terrsebut ? siapakah
yang memiliki tanggung jawab bela negara ?
Jawabanya.Mempertahankan
negara dengan jalan membangun dan menjaganya agar tetap ada .seluruh
rakyat Indonesia wajib menjaga dan membela negara.Baik aparatur negara maupun masyarakat.
Hak
dan kewajiban dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan.karena disetiap hak mengandung kewajiban seperti dua
mata sisi uang yang sama.
1,Hak
Warga negara berdasarkan UUD 1945,
a.kesamaan hukum dan pemerintahan
b.Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
c.Ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
d.Mengeluarkan pendapat
e.ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara
2.Kewajiban
warga negara diantaranya
a.Wajib menjunjung hukum dan
pemeerintahan
b.Wajib dalam usaha pembelaan negara
c.Setia membayar pajak
Membela negara /bela negara adalah sikap tekad dan tindakan
warga negara yang teratur ,menyeluruh dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air,kesadaran berbangsa dan bernegara
yang mempunyai tujuan meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri
Yang
membahayakan kedaulatan negara.
Evaluasi
:
1.Hak dan kewajiban tidak dapat
dipisahkan,berikan contohnya
2.Cari dan temukan pasal berapakah
hak dan kewajiban warga negara diatas
3.Siapakah yang bertanggung jawab
membela negara?
4.Apakah yang dimaksud dengan bela
negara?
F.
Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Usaha
pertahanan negara dilaksanakan dengan,mengembagkan dan menggunakan kekuatan
pertahanan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,hak asasi manusia ,lingkungan
hidup,ketentuan hukum nasional ,internasional dan kebiasaan internasional serta
prinsip ingin hidup berdampingan dengan damai
Dilihat dari Landasan hukum atau perundang-undangan, kewajiban
membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam:
1.PembukaanUUD l945
Alinea IV Pemerintah negara Republik
Indonesia berkewajiban‘’’Melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia’’’’’
2.UUD 1945 a. Pasal 27
ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
b.Pasal 30 ayat(1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
c.Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa
“usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
3.
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung
makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Tugas
:1.Apakah yang dimaksud bela negara…
2.Sebutkan 3 landasan hukum Bela
negara
3.Bagaimana cara kita mempertahankan
negara …
4.Siapakah yang dimaksud kekuatan utama dan pendukung dalam membela negara?
G.Bentuk
usaha Bela Negara
Para
pahlawan telah member contoh yang baik tentang bagaimana membentuk sebuah
negara yang merdeka dan berdaulat,Tugas kita sekarang adalah mempertahankannya
.
Pasal
9 ayat (2)UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan
warga negara dalam usaha pembelaan
negara
diselenggarakan melalui:
a.
Pendidikan kewarganegaraan;
bahwa
pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa
pembentukan rasa kebangsaan dan cinta
tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
Keamanan
rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat.Contoh organisasi rakyat
yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra),
Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip)
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
Gambar 7.TNI
POLRI merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat,menegakan hukum,
serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian,
POLRI berperan dalam bidang keamanan
negara, sedangkan TNI berperan dalam
bidang pertahanan negara.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi
adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, ataubencana lainnya
(penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).Namun bisa juga diartikan semua
warganegara dapat mengabdikan diri sesuai profesi.
Evaluasi
Siswa perorangan ditunjuk
guru menjawab pertanyaan dengan
menuliskan jawabannya pada sebuah kartu dan ditempelkan didepan kelas.
a.Sebutkan bentuk bentuk
usaha bela negara
b.Berikan contoh masing
bentuk usaha bela negara
c.Apakah gambar dibawah ini menunjukan salah satu bentuk
usaha bembela negara?...jelaskan alasanmu.
H .Sikap –sikap yang perlu dikembangkan
terhadap pihak-pihak yang ingin menghancurkan NKRI.
Bangsa kita teru maju dan melintasi sejarah.Berbagai
kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat.Tetapi ancaman kedaulatan
bangsa masih terus terjadi,meskipun
Intensinya
kecil.Ancaman itu dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1. Ancaman
dari dalam negeri berupa kerusuhan,pemaksaan
kehendak, pemberontakan
Bersenjata dan pemberontakan golongan
yang ingin mengubah idiologi negara
2.
Ancaman dari luar negeri seperti keinginan negara –negara besar untuk
menguasai Indoneia karena sumber daya alam yang kaya dan arus globalisasi yang
menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.
Untuk
menghindari hal-hal diatas maka kita harus mengembangkan sikap-sikap seperti
di
bawah ini
a.Meningkatkan kebanggaan dan rasa
memiliki dalam diri setiap warga negara
b.Cinta tanah air
c.Rela berkorban
d.Menempatkan persatuan dan kesatuan
serta keselamatan bangsa diatas
kepentingan
golongan dan pribadi
Contoh
. upaya membela negara yang dilakukan
oleh peserta didik adalah…
a.Tidak terlibat onar di lingkungan
sekolah
b.Tidak ikut-ikutan mabok
c.Rajin belajar
Evaluasi

Gambar 11.pulau ligitan
Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dan Akhir-akhir ini isu tentang incaran
negara luar yang ingin mengambil pulau –pulau terluar Indonesia termasuk pulau
Fane yang berada di- kabupaten Raja Ampat,Papua Barat semakin marak pemerintah Indonesia bekerja lebih
keras untuk menjaga wilaya kedaulatannya.
a.Bagaimana
Tanggapanmu tentang pernyataan diatas
sehubungan dengan bela negara.
b.Sikap
–sikap apa saja yang perlu dikembangkan sehubungan dengan bela negara
A.OTONOMI
DAERAH
Sekalipun kita mempunyai potensi yang berbeda namun tetap menjunjung
persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Hakikat
Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam
pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri .Urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah
berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dasar
hukum otonomi daerah adalah-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah -
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antarPemerintah Pusat dan
Daerah dijelas
-Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
-Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badaneksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Untuk
lebih memahami otonomi daerah maka kita harus mengetahui pengertian otonomi
daerah di bawah ini
a.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau
perangkat pusat di daerah.
c.Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa
serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana,prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya danmempertanggung
jawabkannya kepada yang
menugaskan.
d.Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
e.Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
gambar14.Pemerintahan
kab.Sorong Selatan
Evaluasi.
1.Berikan pendapatmu
tentang otonomi daerah.setujukah anda dengan otonomi daerah?
2,Tujuan pembentukan otonomi daerah
Tujuan pembentukan otonomi daerah
adalah
-untuk mengatasi masalah yang ada di daerah
-untuk melepaskan ketergantungan
kepada pemerintah pusat
-Agar bisa meningkatkan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat di daerah lebih tepat sasaran karena hanya pemerintah daerah
yang tahu kekurangan daerahnya.
Namun demikian,pemerintah daerah harus mampu
menjaga hubungan yang serasi dengan pemeriuntah pusat.Karena masih ada
bidang-bidang yang masih merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yaitu,luar
negeri,pertahanan,peradilan fiscal/moneter dan agama
Tugas
Bagaimana tanggapanmu
kenapa 5 bidang masih diatur oleh pemerintah pusat,jelaskan
alasanmu.!
3.Siapakah yang menjalankan otonomi daerah
Otonomi daerah dijalankan
oleh pemerintah daerah selalu badan eksekutif daerah danDPRD selaku badan
legislative daerah
Gambar16 Walikota Sorong.Drs.J.A Jumame,M.M.
Ini adalah skema pemerintahan daerah
|
|
|
KEPALA PEMERINTAH
|
DPRD
|
|
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan
|
|
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)]
|
|
berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
|
Evaluasi
1.Siapa sajakah yang
dimaksud dengan pemerintah daerah?
2.Sebutkan bunyi pasal 18
UUD 1945
3.Berikan 2 contoh
instansi yang melaksanakan tugas perbantuan.
4.Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
public
Masalah public yang menyangkut orang
banyak tidak mungkin diselesaikan satu
orang tetapi menuntut
sebuah penyelesaian oleh pemerintah.Misalnya masalah sampah penyelesaiannya
membutuhkan masukan dari masyarakat .Kenapa masyarakat harus terlibat dalam
kebijakan public karena masyarakatlah yang akan menjalani kebijakan tersebut.Masyarakat
harus berpartisipasi agar …
1.kebijakan itu sesuai
dengan keinginsn masyarakat
2.membentuk prilaku yang
demokratis
Evaluasi:
Tugas kelompok:Bermain
peran dengan topic partisipasi dalam perumusan kebijakan public.
Petunjuk : setiap kelompok menciptakan situasi ketika
mendengar akan dikeluarkannya sebuah
aturan .kemudian mereka mendatangi DPRD untuk mengajukan usul.Usul itu Kemudian dibawah oleh DPR ke rapat dengan
pemerintah daerah.
Catatan : semua anggota terlibat.
5.Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik
Gambar di atas ini menunjukan masyarakat yang demo akibat
perumusan kebijakan public tidak sesuai dengan keinginan rakyat.Mengapa terjadi
demo karena pada umumnya masyarakat tidak terlibat dalam perumusan kebijakan
public setempat.
Sejalan dengan otonomi daerah maka kebijakan public harus
sesuai dengan kebutuhan pemmbangunan di daerah.Janganlah kebijakan public itu
menjadikan raja-raja kecil di daerah.Masyarakat bukan saja aktif dalam
perumusan kebijakan tetapi juga aktif dalam menjalankan aturan atau kebijakan
itu.
Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan
public maka akan muncul dampak yang merugikan masyarakat,antara lain..
1.kebijakan public tidak memihak kepentingan masyarakat
2.kebijakan public bertentangan dengan nilai-nilai budaya
masyarakat setempat
3.kebijakan public itu tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Evaluasi
Apakah kita perlu mengawasi setiap kebijakan public yang
telah disetujui bersama?adakah manfaatnya .jelaskan menurut pendapatmu.
Langganan:
Postingan (Atom)
