Rabu, 14 September 2011

Bahan ajar PKn/9 SMP

                                  A.Pengertian Negara
            Dalam bahasa Inggris  negara disebut state,dalam bahasa Belanda disebut staat dan dalam bahasa Perancis disebut etat.Banyak ahli mendefinisikan negara sebai berikut …..
1.Prof.Mr.Soenarko.
            Negara adalah suatu organisasi yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan      negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2.Prof.mr.miriam budiarjo.
            Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan   kekuasaannya             Secara sah kepada semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat         menetapkan tujuan     dari kehidupan bersama itu.

            Pada dasarnya manusia adalah mahluk social yang selalu hidup bersama ,kemudian mengangkat pemimpin mereka  dan membuat aturan yang harus ditaati bersama,dan membangun kehidupan bersama itu dengan tujuan mensejahterakan  seluruh anggotanya…
Kehidupan yang demikianlah yang disebut negara,Mengapa orang membentuk negara?
Apakah manfaat dari hidup bersama dalam negara?..agar memberikan seseorang tempat tinggal yang jelas dan ada kekuasaan yang menjamin hak asasi manusia.


B.Unsur-Unsur Negara
1.Rakyat
            Rakyat adalah semua orang berada dalam suatu wilayah negara,menghuni negara itu    dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.Penduduk
            Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu            wilayah Negara dan dicatat resmi oleh pemerintah.
Rakyat  Indonesia  adalah penduduk Indonesia sementara belum tentu penduduk yang menetap di Indonesia adalah rakyat Indonesia,contoh WNA yang menetap di Indonesia.
3.Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang telah disyahkan UU     menjadi warga negara
Gambar 1.Ini adalah ragam rakyat  Indonesia…..Rakyat sangat penting bagi negara
 Karena rakyatlah yang merencanakan,mengendalikan dan penyelenggara negara ,tanpa rakyat negara tak akan bertahan.

2.Wilayah

            Wilayah adalah tempat bangsa atau negara yang bersangkutan bertempat tinggal.
Wilayah meliputi wilayah darat,laut dan udara
A.Wilayah Darat.    
Wilayah darat Indonesia meliputi kepulauan dari Sabang sampai Merauke,dibatasi dengan tiga negara yaitu amalaysia,Papua New Gini dan Timor Leste.Perbatasan darat ditandai dengan Patok,kawat duri dan pos-pos keamanan, contoh perbatasan  Indonesia dengan Papua New Gini.
             
            Gambar 2.Perbatasan biasanya ditandai dengan pintu ,pos penjagaan ataupun patok.


b.Wilayah Laut .
Sebagian besar wailayah Indonesia adalah laut ,ini berarti Indonesia memiliki sumber daya alam laut yang kaya.Wilayah laut kesatuan atau territorial setiap negara adalah sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar .Setiap kapal asing yang masuk tampa ijin dilaut territorial suatu negara maka  akan dikenakan sanksi.Tak jarang kita mendengar nelayan perahunya dibakar patrol Australia atau Malaysia bila kedapat melintas melewati jarak 12 mil.

Gambar 3.Sebagian  besar  wilayah Indonesia adalah laut…dan merupakan sumber daya                              alam yang menguntungkan.


C,Wilayah Udara

                        Gambar 4,ruang udara Indonesia.
            Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
a.pertahanan dan keamanan negara.
b penerbangan  
c.ekonomi nasional.






3.Pemerintah Yang Berdaulat

            Pemerintah adalah seseorang atau beberapa orang yang memerintah menurut
Hukum negara.

Pemerintah terbagi menjadi 2 yaitu….
            a.Pemerintah dalam arti luas yaitu semua lembaga yang melaksanakan kekuasaan
               meliputi ,legislative,eksekutif dan yudikatif
            b.Pemerintah dalam arti sempit  yaitu pemerintah yang hanya menyangkut eksekutif         saja


1.      Eksekutif adalah lembaga yang   menjalankan UU atau  pemerintahan(.Presiden selaku kepala pemerintahan.
Gambar 4.Presiden Indonesia dan yang pernah menjabat sebagai presiden RI

2.      Legislatif adalah lembaga membuat UU (DPR,DPD,DPRD)
 Gambar 5.Gambar legislative.

3.Yudikatif adalah lembaga yang melindungi UUdiantaranya adalah para hakim dan jaksa.

           

             Gambar 6.yudikatif ketua Mk




4.Pengakuan luar negeri
           
            Pengakuan dari negara lain diperlukan dalam hubungan lnternatiaonal.Pengakuan ini terbagi atas 2 yaitu de facto dan de jure

           
            Gambar 7.bendera negara yang tergabung dalam PBB

Evaluasi,tes lisan

1.Jelaskan pengertian negara
2.Apakah perbedaan antara penduduk dan rakyat
3.Berapakah batas wilayah laut territorial Indonesia
4.Siapa sajakah yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas

5.Mengapa pengakuan luar negeri itu penting
Tugas kelompok untuk pertemuan berikut (tugas rumah)
            Carilah gambar yang bertema tentang fungsi negara buatlah kliping dan masing masing kelompok mempresentasikan pada pertemuan berikut.

C.Tujuan Negara
            Secara umum negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan negara Indonesia terrdapat dalamPembukaan UUD 1945  alinea IV,yaitu
            1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2.Memajukan kesejahteraan umum
            3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
            4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi


D.Fungsi Negara
            Setiap negara memiliki idiologi berbeda ,Namun dalam menyelenggarakan beberapa fungsi negara minimal harus berfungsi sebagai…..
            1.Melaksanakan ketertiban (low and order)untuk mencapai tujuan bersama dan
               Mencegah  bnetrokan-bentrokan dalam masyarakat,maka negara harus                           melaksanakan penertiban.
            2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
            3.Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar,maupun dari dalam negeri sendiri
            4.Menegakan keadilan yang dijalankan oleh badan-badan peradilan

Evaluasi masing-masing kelomp[ok mempresentasikan klipingnya di depan

E.Hak dan Kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara
            Jika sebuah negara  telah terbentuk ,maka hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bagaimana mempertahankan negara terrsebut ? siapakah yang memiliki tanggung jawab bela negara ?
Jawabanya.Mempertahankan negara dengan jalan membangun dan menjaganya agar tetap              ada .seluruh rakyat Indonesia wajib menjaga dan membela negara.Baik aparatur                 negara maupun masyarakat.
Hak dan kewajiban dapat dibedakan tetapi tidak  dapat dipisahkan.karena disetiap hak mengandung kewajiban seperti dua mata sisi uang yang sama.
1,Hak Warga negara berdasarkan UUD 1945,
            a.kesamaan hukum dan pemerintahan
            b.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
            c.Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
            d.Mengeluarkan pendapat
            e.ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara

2.Kewajiban warga negara diantaranya
            a.Wajib menjunjung hukum dan pemeerintahan
            b.Wajib dalam usaha pembelaan negara
            c.Setia membayar pajak
Membela negara /bela negara adalah sikap tekad dan tindakan warga negara yang teratur ,menyeluruh dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara  yang mempunyai tujuan meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
Yang membahayakan kedaulatan negara.


Evaluasi :
            1.Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan,berikan contohnya
            2.Cari dan temukan pasal berapakah hak dan kewajiban warga negara diatas
            3.Siapakah yang bertanggung jawab membela negara?
            4.Apakah yang dimaksud dengan bela negara?



F. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara

            Usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan,mengembagkan dan menggunakan kekuatan pertahanan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,hak asasi manusia ,lingkungan hidup,ketentuan hukum nasional ,internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip ingin hidup berdampingan dengan damai

Dilihat dari Landasan hukum atau perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam:
1.PembukaanUUD l945 Alinea IV  Pemerintah negara Republik Indonesia                                                                                     berkewajiban‘’’Melindungi segenap bangsa                                                                           Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’’’’’
2.UUD 1945 a. Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib                                                                         ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
                      b.Pasal 30 ayat(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak                                                                  dan  wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan                                                                        keamanan negara”.
                      c.Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara                                                                      dilaksanakan melalui sistem    pertahanan dan keamanan                                                                       rakyat semesta oleh    TNI dan POLRI sebagai kekuatan                                                                       utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.




3. undang-undang nomor 3 tahun 2002  tentang Pertahanan Negara.
                Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal  27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9     ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Tugas :1.Apakah yang dimaksud bela negara…
            2.Sebutkan 3 landasan hukum Bela negara
            3.Bagaimana cara kita mempertahankan negara …
            4.Siapakah yang dimaksud  kekuatan utama dan pendukung  dalam membela negara?
G.Bentuk usaha Bela Negara

            Para pahlawan telah member contoh yang baik tentang bagaimana membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat,Tugas kita sekarang adalah mempertahankannya .
Pasal 9 ayat (2)UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan; bahwa pendidikan kewarganegaraan
                                                    dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
                                                manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta                                                 tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa                                                   pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air                                                peserta didik dapat dibina melalui pendidikan                                                        kewarganegaraan

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
                        Gambar 8.hansip
Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.Contoh  organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip)


c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia


           
             Gambar 7.TNI
            Gambar 9.Polis

POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat,menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan
negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, ataubencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).Namun bisa juga diartikan semua warganegara dapat mengabdikan diri sesuai profesi.
  Gambar 11.pengabdian profesi pd korban  banjir



Evaluasi

Siswa perorangan ditunjuk guru menjawab pertanyaan  dengan menuliskan jawabannya pada sebuah kartu dan ditempelkan didepan kelas.
a.Sebutkan bentuk bentuk usaha bela negara
b.Berikan contoh masing bentuk usaha bela negara
c.Apakah gambar dibawah ini menunjukan salah satu bentuk usaha bembela negara?...jelaskan alasanmu.
          Gambar 11,pembuatan jalan cor kabupaten  Sorong

          H .Sikap –sikap yang perlu dikembangkan terhadap pihak-pihak yang ingin                    menghancurkan NKRI.
          Bangsa  kita teru maju dan melintasi sejarah.Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat.Tetapi ancaman kedaulatan bangsa masih terus terjadi,meskipun
Intensinya kecil.Ancaman itu dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

1.      Ancaman dari dalam negeri berupa kerusuhan,pemaksaan kehendak, pemberontakan
      Bersenjata dan pemberontakan golongan yang ingin mengubah idiologi negara
2.      Ancaman dari luar negeri seperti keinginan negara –negara besar untuk menguasai Indoneia karena sumber daya alam yang kaya dan arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.

Untuk menghindari hal-hal diatas maka kita harus mengembangkan sikap-sikap seperti
di bawah ini
        a.Meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki dalam diri setiap warga negara
        b.Cinta tanah air
        c.Rela berkorban
        d.Menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan bangsa diatas  kepentingan
           golongan dan pribadi
Contoh . upaya membela negara yang dilakukan  oleh peserta didik adalah…
        a.Tidak terlibat onar di lingkungan sekolah
        b.Tidak ikut-ikutan mabok
        c.Rajin belajar
Evaluasi
      Gambar 11.pulau ligitan

   
  Lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan  dan Akhir-akhir ini isu tentang incaran negara luar yang ingin mengambil pulau –pulau terluar Indonesia termasuk pulau Fane yang berada di- kabupaten Raja Ampat,Papua Barat semakin  marak pemerintah Indonesia bekerja lebih keras untuk menjaga wilaya kedaulatannya.
a.Bagaimana Tanggapanmu tentang  pernyataan diatas sehubungan dengan bela negara.
b.Sikap –sikap apa saja yang perlu dikembangkan sehubungan dengan bela negara
A.OTONOMI DAERAH


                   Gambar,12 peta Indonesia
          Sekalipun kita mempunyai potensi yang berbeda namun tetap menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa.

1.      Hakikat Otonomi Daerah

 Gambar,13 kepulauan Raja Ampat
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri .Urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
           
Dasar hukum otonomi daerah adalah-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32                                                                        Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah                                                                            - Undang-Undang  Republik Indonesia nomor                                                                                 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan                                                                                  Keuangan antarPemerintah Pusat                                                                                                                   dan Daerah dijelas


-Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari         Presiden beserta para menteri.
-Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang   lain     sebagai badaneksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah

Untuk lebih memahami otonomi daerah maka kita harus mengetahui pengertian otonomi daerah di bawah ini
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
    kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada 
   Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
c.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa 
   serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai 
   pembiayaan, sarana,prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban 
   melaporkan pelaksanaannya danmempertanggung jawabkannya kepada yang
   menugaskan.
d.Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
   mengurus kepentingan  masyarakat setempat menurut prakarsa  sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
   daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat
   setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Gambar, 13. lambang kotaSorong




           
              gambar14.Pemerintahan kab.Sorong Selatan

Evaluasi.
1.Berikan pendapatmu tentang otonomi daerah.setujukah anda dengan otonomi  daerah?

2,Tujuan pembentukan otonomi daerah

            Tujuan pembentukan otonomi daerah adalah
            -untuk mengatasi  masalah yang ada di daerah
            -untuk melepaskan ketergantungan kepada pemerintah pusat
            -Agar bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah lebih           tepat sasaran karena hanya pemerintah daerah yang tahu kekurangan daerahnya.
                                                                                             gambar 15.dengan otonomi daerah masyarakat bebas menyalurkan aspirasi dan  mengembangkan kreasi budaya daerah sebagai jati diri daerah yang merupakan kekayaan negara

Namun  demikian,pemerintah daerah harus mampu menjaga hubungan yang serasi dengan pemeriuntah pusat.Karena masih ada bidang-bidang yang masih merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yaitu,luar negeri,pertahanan,peradilan fiscal/moneter dan agama

Tugas
Bagaimana tanggapanmu kenapa  5 bidang  masih diatur oleh pemerintah pusat,jelaskan alasanmu.!
3.Siapakah yang menjalankan otonomi daerah

Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selalu badan eksekutif daerah danDPRD selaku badan legislative daerah

           
            Gambar16 Walikota Sorong.Drs.J.A Jumame,M.M.
                                   
                                     Ini adalah skema pemerintahan daerah
   Pemerintah   Daerah

     KEPALA PEMERINTAH
          DAERAH
        DPRD
                
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan [Pasal 18 (2)]
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)]
berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
                                                 

Evaluasi
1.Siapa sajakah yang dimaksud dengan pemerintah daerah?
2.Sebutkan bunyi pasal 18 UUD 1945
3.Berikan 2 contoh instansi yang melaksanakan tugas perbantuan.

4.Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public

            Masalah public yang menyangkut orang banyak tidak mungkin diselesaikan satu
orang tetapi menuntut sebuah penyelesaian oleh pemerintah.Misalnya masalah sampah penyelesaiannya membutuhkan masukan dari masyarakat .Kenapa masyarakat harus terlibat dalam kebijakan public karena masyarakatlah yang akan menjalani kebijakan tersebut.Masyarakat harus berpartisipasi agar …
1.kebijakan itu sesuai dengan keinginsn masyarakat
2.membentuk prilaku yang demokratis

Evaluasi:
Tugas kelompok:Bermain peran dengan topic partisipasi dalam perumusan kebijakan                                    public.
Petunjuk :  setiap kelompok menciptakan situasi ketika mendengar akan dikeluarkannya                                sebuah aturan .kemudian mereka mendatangi DPRD untuk mengajukan                      usul.Usul itu  Kemudian dibawah oleh DPR ke rapat dengan pemerintah daerah.
Catatan :  semua anggota terlibat.



5.Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

                       
Gambar di atas ini menunjukan masyarakat yang demo akibat perumusan kebijakan public tidak sesuai dengan keinginan rakyat.Mengapa terjadi demo karena pada umumnya masyarakat tidak terlibat dalam perumusan kebijakan public setempat.

Sejalan dengan otonomi daerah maka kebijakan public harus sesuai dengan kebutuhan pemmbangunan di daerah.Janganlah kebijakan public itu menjadikan raja-raja kecil di daerah.Masyarakat bukan saja aktif dalam perumusan kebijakan tetapi juga aktif dalam menjalankan aturan atau kebijakan itu.
Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan public maka akan muncul dampak yang merugikan masyarakat,antara lain..
1.kebijakan public tidak memihak kepentingan masyarakat
2.kebijakan public bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat
3.kebijakan public itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi

Apakah kita perlu mengawasi setiap kebijakan public yang telah disetujui bersama?adakah manfaatnya .jelaskan menurut pendapatmu.

Kamis, 18 Agustus 2011

QS.ADH Dhuhaa Surat ke93







Artinya ; Demi waktu matahari sepenggal naik
              Dan demi malam apabila telah sunyi
              Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada pula benci  
               kepadamu.
              Dan sesungguhnya akhir itu lebih baik bagimu dari permulaan
              Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karuniaNya kepadamu
             lalu hati kamu menjadi puas.
                                                                    Bukankah dia mendapatimu sebagai seorang yatim,lalu dia
                                                                     melindungimu
                                                                    Dan dia mendapati seorang yang bingung,lalu dia              
                                                                    memberimu  petunjuk
                                                                    Dan dia mendapatimu sebagai sesorang yang kekurangan
                                                                    lalu  dia memberikan kecukupan
                                                                    Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku
                                                                    sewenang-wenang
                                                                    Dan terhadap orang yang meminta-minta janganlah kamu
                                                                    berlaku sewenang-wenang
                                                                    Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaknya kamu
                                                                     menyebut -nyebut dengan syukur.

Kadang kita membaca Alqur'an tetapi tidak tahu terjemahannya..kita kita tidak paham akan artinya yang kita dengar hanya alunan indahnya...semoga Ayat ini membuat iman kita semakin yakin dan merasa bersyukur..atas limpahan rahmatNya amin.




Senin, 15 Agustus 2011

Ayat2 Allah

QS.Almulk juz 29 ayat 13,14,15

13.Dan rahasiakan perkataanmu atau lahirkanlah;sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati.

14.Apakah yang Allah ciptakan itu tidak mengetahui(yang kamu lahirkan dan rahasiakan)dan Dia  
     Maha halus lagi mengetahu

    

Senin, 01 Agustus 2011

Carmelak/ceremai




Gambar disamping ini adalah buah carmelak atau ceremai.Buah ini mengingatkanku tentang  masa kecilku,..sekitar 30 thn lalu di Sorong .tidak seperti sekarang jajanan anak2 ciki2 atau apa saja lengkap.
Dulu mungkin jajanan kami diantaranya beli manisan cermelak atau makan cermelak dengan garam rica..hehe.tapi hampir 20 tahun terakhir buah ini seperti menghilang ,,,bahkan anak2 sekarang tidak pernah tahu buah ini..Suatu hari 6 tahun lalu aku lewat di Malanu kampung ada yang menebang pohon setelah kudekati ternyata pohon cermelak aku ikut petik buahnya setelah minta ijin ..akhirnya bijinya kutanam dan ini buah pertamanya,...Mudah2an ada manfaat lainnya,selain melestarikan tanaman nasional...